Hakim William J. Brennan pada Proses Karena Imigran

Apa pun statusnya di bawah undang-undang imigrasi, seorang asing pasti seorang 'orang' dalam arti biasa dari istilah tersebut. Aliens, bahkan orang asing yang kehadirannya di negeri ini merupakan pelanggaran hukum, telah lama dikenal sebagai 'orang' dijamin proses hukum oleh Amandemen Kelima dan Keempat Belas.

Hakim Mahkamah Agung AS William J. Brennan, Plyler v. Doe (1982).

Leave a Reply

Anda dapat menggunakan tag HTML ini

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>